Kamis, 27 September 2018

Fitrah Seksualitas #Day6

MENGUPAS FITRAH SEKSUALITAS DARI SISI KULTUR
Present by Kelompok 10

Arti  Fitrah  seksualitas


  • Menurut  KBBI :

Fitrah dapat di artikan  sebagai sifat asal,  kesucian, bakat dan pembawaan.
Sedangkan  seksualitas adalah 1.ciri, sifat, peranan seks dan  dorongan  seks.


  • Menurut  Ust Harry Santosa

Fitrah  seksualitas    adalah  bagaimana  seseorang  berpikir,   merasa  dan bersikap  sesuai  dengan  "fitrahnya" sebagai  lelaki sejati atau perempuan  sejati.



Pentingkah untuk dibangkitkan fitrah seksualitas pd anak? Mengapa?

Sangat penting, karna pada era sekarang kejahatan seksual sudah memprihatinkan. 

Tujuan diperkenalkan hal tsb adalah untuk :
🌈Supaya anak mengetahui identitas dirinya apakah ia laki laki atw perempuan.
🌈Supaya anak dpt menjalankan perannya dikemudian hari
🌈Dapat mengajarkan anak bagaimana caranya melindungi diri dari kejahatan seksual yg marak skrng ini.

Dan sangat penting bagi anak untuk mengetahui dan menumbuhkan kan fitrah seksualnya sedini mungkin oleh orang tua walaupun sebagian masyarakat sekitar masih menganggapnya adalah hal yg tabu, hal yg tdk pantas untuk di informasi kan. Oleh karena itu orang tua juga perlu bekerja sama dgn lembaga pendidikan tempat anak anak kita bersekolah agar informasi tersebut dapat diterima tak hanya oleh anak tapi juga oleh orang lain. Allah berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21 "bahwa Allah menciptakan manusia itu secara berpasangan pasangan, laki-laki dan perempuan".


Tantangan yang dihadapi berkaitan dengan gender

Menurut Caplan (1987) gender adalah perbedaan perilaku antara laki-laki dan perempuan selain dari struktur biologis, sebagian besar justru terbentuk melalui proses sosial dan kultural. Jadi gender sangat berkaitan erat dengan kultur.

Perbedaan gender tidak akan menjadi masalah jika tidak menimbulkan ketidakadilan (Ridwan, 2006:25)

1. Ketidakadilan Gender
Budaya patriarki banyak dianut oleh bangsa-bangsa timur.
Patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai sosok otoritas utama yang sentral dalam organisasi sosial (Charles E, Bressler 2007)
Ketidakadilan gender merupakan salah satu dampak yang diakibatkan oleh budaya patriarki.
Wujud ketidakadilan gender :
♦Marginalisasi (meminggirkan perempuan)
♦Subordinasi atau penomorduaan
♦Stereotipe atau citra baku
♦Kekerasan
♦Beban ganda

2. Pergaulan dan perilaku seks bebas
Sebagian besar tafsiran agama barat menempatkan perempuan pada titik yang diapresiasi namun dibungkam dalam ruang yang sempit, hanya pada sektor domestik (Khemal Andrias : 2016)
Pergaulan dan seks bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, istilah bebas yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma yang ada.

😱 Sebanyak 63% remaja sudah pernah melakukan hubungan seks dengan kekasihnya ataupun orang sewaan untuk memuaskan hawa nafsunya (hasil survei KPAI dan Kemenkes Oktober 2013 yang dilansir di kompasiana.com)
😱 http://daerah.sindonews.com, bahwa tercatat hingga Juni 2016 setidaknya ada 47 siswi SMA dan SMP yang hamil dan putus sekolah akibat seks bebas yang mereka lakukan.
Dari seks bebas juga bisa mengakibatkan tertularnya penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS.

Faktor penyebab seks bebas :
⛔Kekuatan iman yang memudar
⛔Kurangnya perhatian orang tua
⛔Rasa ingin tahu yang tidak terkendali terhadap seks
⛔Tontonan tidak mendidik (internet, televisi dan gadget lain)
⛔Rendahnya pengetahuan tentang seks bebas
⛔Salah pergaulan

3. Penyimpangan seksual
LGBT juga merupakan salah satu efek dari masuknya budaya barat di era globalisasi ini. Akan tetapi menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan  Sarwono, Guru Besar Psikologi UI, keberadaan LGBT sejatinya sudah lama melekat di simbol-simbol budaya Nusantara, diantaranya : 

Reog Ponorogo
Hubungan warok sebagai pemimpin reog dan gemblak (laki-laki berparas tampan yang menaiki kuda lumping) yang biasanya berperan sebagai selir pribadi.

Budaya di suku Bugis, Sulawesi Selatan
 Masyarakatnya membagi jenis kelamin dalam 5 klasifikasi. Laki-laki (oroane), perempuan (makunrai), laki-laki yang seperti perempuan (calabai), perempuan yang seperti laki-laki (calalai) dan yang tertinggi adalah bukan laki-laki juga bukan perempuan (bissu).


SOLUSI

1. Kesetaraan gender (emansipasi wanita).
Manusia (laki-laki dan perempuan) diciptakan Allah sesuai kodratnya berdasakan kelebihan & kekurangannya. Secara fisik, kodrat manusia tidaklah sekuat laki-laki, namun bukan berarti wanita memiliki perbedaan hak & kedudukan dengan laki-laki, walaupun tidak dalam segala hal. Dalam  QS. An-Nahl : 97 menyatakan bahwa Allah memandang kedudukan laki-laki dan wanita sama, baik dalam hak maupun kewajiban sebagai seorang muslim. Namun tetap ada batasan dalam kesetaraan gender seperti yang dijelaskan QS. An-Nisa : 34 bahwa laki-laki berkewajiban sebagai pemimpin dan wanita perlu taat terhadap laki-laki yang menjadi pemimpin & pelindungnya.

2. Usaha menangkal seks bebas :
1. Menghindari lingkungan buruk
2. Membatasi waktu keluar rumah
3. Mengisi waktu luang
4. Jangan salah pergaulan
5. Memperdalam iman
6. Tidak mencoba-coba
7. Peranan orang tua

3.  Kejahatan dan penyimpangan seksual
Pada tahun 2015, KPAI menyatakan kekerasan pada anak selalu meningkat setiap tahunnya dan secara garis besar kelompok pelakunya yaitu orang tua, tenaga pendidik beserta orang2 disekitar lingkungan sekolah, dan orang yang tidak dikenal (Siska, 2016). Menurut peneliti pendidikan, Derajat (1971) dan Komariah (2011), model pendidikan yang direkomendasikan dalam mencegah kejahatan & penyimpangan seksual, yaitu  :
💫Penyelamatan hubungan ibu-bapak, sehingga menjadi contoh permodelan anak dalam pergaulan & kehidupan anak
💫Pendidikan agama islam mulai usia dini. Menanamkan keyakinan kepada Tuhan & bersungguh-sungguh dalam menjalankan ajarannya, maka rasa keyakinan itu yang kan mengawasi segala tindakan, perkataan bahkan perasaan sang anak.
💫Pendidikan moral. Moral bukanlah suatu pelajaran atau ilmu pengetahuan yang dapat dicapai dengan mempelajarinya tanpa ada pembiasaan hidup bermoral, karena moral tumbuh dari tindakan kepada pengertian dan perlunya peranan orang tua, guru & lingkungan sekitar anak tersebut.
Mencegah kejahatan dan penyimpangan seksual sejak dini menurut Islam (keterangan jelas ada di jurnal ta’dib, namun juga telah dibahas Oleh kelompok 1) :
❗Memperkenalkan jenis laki-laki dan wanita serta batas aurat.
❗Memisahkan tempat tidur anak.
❗Mengajarkan adab meminta zin.
❗Menanamkan jiwa maskulin dan feminim pada anak
 ❗Mendidik agar senantiasa menjaga pandangan mata
❗Mendidik agar tidak melakukan khalwat & ikhtilat
❗Mengajarkan akan nilai pernikahan


#presentasikeenam
1⃣
Assalamu'alaikum.
Titip pertanyaan ya.
Menarik sekali fitrah seksualitas dikaitkan dengan kultur. Bagaimana mengenai pernikahan anak di bawah umur biasanya rentang usia belasan tahun? Meski sehatinya belum melakukan hubungan suami istri.
Dalam islam diperbolehkan. Contoh pernikahan aisya dengan rosululloh. Contoh nyata anak ustdaz arifin ilham menikah dini. Secara ekonomi sudah mempunyai maisyah/pendapatan sendiri.
Terima kasih.
Sulis.

💋💋💋

Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah yang mempunyai tujuan utama memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Sementara pernikahan dini merupakan ikatan pernikahan yang salah satu atau kedua belah pihak berusia dibawah 18 tahun.

Hujum Islam memiliki beberapa prinsip yakni perlindungan pada agama, harta, jiwa, keturunan dan akal. Menikah muda menurut Islam sendiri tidak melarang adanya pernikahan dini asalkan sudah baligh dan sudah sanggup memberikan nafkah jasmani dan rohani.

Istilah pernikahan dini merupakan istilah kontemporer yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Pada era awal abad ke-20 dan sebelumnya, pernikahan wanita usia 13 dan 14 tahun menjadi hal yg biasa. Namun pada masyarakat sekarang ini, wanita menikah dibawah usia 20 dianggap sebagai pernikahan dini.

Menurut pendapat Imam Muhammad Syrazi dan Asadulla Dastani Benisi, budaya pernikahan dini dibenarkan dalam islam dan sudah menjadi norma muslim sejak mulai awal islam.
Ibnu Syubromah menyikapi pernikahan yang dilakukan oleh Rasul dengan Aisyah bahwa ini adalah ketentuan khusus untuk Nabi SAW. Akan tetapi menurut pakar mayoritas hukum islam memperbolehkan pernikahan usia dini dan menjadi lumrah dikalangan para sahabat dan sebagian ulama melumrahkan juga yang merupakan hasil interpretasi Surat al Thalaq ayat 4.

Di Indonesia, fenomena pernikahan diusia anak-anak menjadi kultur sebagian masyarakat Indonesia yang masih memposisikan anak perempuan sebagai warga kelas ke-2. Para orang tua ingin mempercepat perkawinan dengan berbagai alasan ekonomi, sosial, anggapan tidak penting pendidikan bagi anak perempuan dan stigma negatif terhadap status perawan tua.

Batasan menikah diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU nomer 1 tahun 1974 adalah 19 thn untuk laki-laki dan 15 tahun untuk perempuan. Akan tetapi menurut berita dr CNN Indonesia bahwa pemerintah melalui kementrian PPPA dan kemenag berencana menaikkan batas usia nikah dan merevisi UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Walaupun dari sisi agama, kultur maupun hukum sebenernya membolehkan dan seperti yang kita ketahui bahwa hukum dasar pernikahan adalah sunnah, namun bisa berubah wajib pelaku jika pernikahan tdk dapat menahan iffah dan akhlak ,dan menjadi haram ketika bertujuan untuk menyakiti ataupun krna harta dan membahayakan.

Referensi :
https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/pernikahan-dini-dalam-islam

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180416180732-20-291207/pemerintah-bakal-naikkan-batas-usia-nikah-di-uu-perkawinan












Tidak ada komentar:

Posting Komentar